Camat Kangkangi SK Bupati

Selasa, 23 Dec 2008,

KUPANG, Timex – Pelantikan kepala Desa Ledeana Kecamatan Sabu Barat hingga kini belum dilaksanakan. Walaupun Camat Sabu Barat, Wempy Imanuel Riwu telah mengantongi SK Bupati Kupang nomor 424/SKEP/HK/2008, namun hingga kini, Hawu Here Wila belum dilantik sebagai kepala Desa Ledeana.
Ketua BPD Ledeana Kecamatan Sabu Barat, Hendry Schenkhuysen kepada Timor Express akhir pekan lalu di Kupang sangat menyayangkan sikap Camat Sabu Barat yang belum melantik kepala Desa Ledeana walau telah mengantongi SK Bupati Kupang. Dengan begitu, camat mengangkangi SK Bupati Kupang tertanggal 25 September itu.

Hendry menceritakan, Kamis (27 November) lalu ketika Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah melakukan kunjungan ke Sabu dalam rangka penyelesaian masalah batas tanah, Bupati Medah sempat menanyakan mengenai pelantikan kepala Desa Ledeana kepada Camat Sabu Barat, Wempy Imanuel Riwu. Namun Wempy Imanuel Riwu menjelaskan, SK sudah diterima, namun karena masih ada pilkada dan dirinya ada kedukaan ditambah dengan adanya ancaman dari pihak yang kalah yang dimotori Marthonce Jada Tiri yang didalangi oleh Isboset Radja Pono sehingga belum bisa dilakukan pelantikan kepala Desa Ledeana.

Mendengar alasan tersebut, Bupati Medah lalu memerintahkan kepada Wempy Riwu agar memanggil Isboset Radja Pono untuk menemuinya. Dijelaskan, Senin (1 Desember) ketika dilakukan rapat koordinasi dengan kepala desa se-Kecamatan Sabu Barat, Wempy Imanuel Riwu mengumumkan untuk Desa Ledeana akan diangkat karateker.

Pengumuman ini didengar oleh masyarakat Ledeana, sehingga banyak masyarakat Ledeana yang terus bertanya-tanya. “Saya sebagai ketua BPD, ketua panitia dan beberapa tokoh masyarakat keesokan harinya, (2 Desember, red) tanya ke camat.

Saya pertanyakan pengumuman yang disampaikan mengenai pengangkatan karateker. Hasil pembicaraan, camat katakan sesungguhnya kepala Desa Ledeana sudah dilantik, tapi SK dia belum terima. Ini suatu pembohongan. Padahal, didepan pak bupati, camat bilang sudah terima SK,” kata Hendry.

Padahal kata Hendry, pengiriman SK bupati dari Bagian Pemdes Setda Kabupaten Kupang sudah dilakukan sejak 4 November sebagaimana bukti pengiriman PT Posindo. “Menjadi pertanyaan, mengapa sudah dikirim dari bulan November tapi sampai Desember belum juga sampai-sampai sehingga belum terjadi pelantikan,” sesalnya.

Hendry menyayangkan, sejak 5 Februari hingga saat ini, Desa Ledeana dipimpin oleh Plt kepala desa yang adalah sekertaris desa. Padahal, kewenangan Plt kepala desa sangat terbatas. Hal ini berdampak belum dicairkannya dana alokasi desa (ADD). “Rakyat dirugikan, saya kuatir tutup tahun dana hangus. Siapa yang rugi? Yang rugi kan bukan camat, tapi masyarakat yang rugi,” kata Hendry.

0 komentar:

Posting Komentar