Pilkades Ledeana Ada Kesalahan

Senin, 11 Aug 2008

KUPANG, Timex – Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Kabupaten Kupang, Octo Radja Pono yang ditemui Timor Express diruang kerjanya, Sabtu (9 Agustus) menegaskan...
laporan hasil pemilihan kepala desa (pilkades) Ledeana Kecamatan Sabu Barat, 5 Februari lalu, sudah diterima dari Camat Sabu Barat, Wempy Imanuel Riwu, berdasarkan surat keputusan (SK) BPD dan ketua panitia pilkades Ledeana.

“Memang ada kesalahan fatal kalau kita mau akui secara jujur yang harus dipikul oleh ketua BPD Ledeana, Henny Senchkuisen dan ketua panitia pilkades, Marthen Here Wila yaitu, ketua BPD Ledeana tidak pernah memberi surat peringatan kepada kades supaya kepala Desa Ledeana, Hawu Herewila sudah harus mengajukan laporan pertanggungjawaban (LPj) dan mengajukan surat pengundurkan diri sebagai kepala desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Hal itu dibiarkan berlalu saja tanpa beban, kemudian kades yang sudah purna bakti masih mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan yang kedua kali dan yang membuat fatal adalah ketua panitia pilkades Ledeana, Marthen Herewila bukan warga Desa Ledeana tetapi adalah warga Desa Raedewa yang ikut bermain dalam proses pilkades Ledeana,” kata Radja Pono.

Dikatakan, yang paling bertanggungjawab adalah ketua BPD Ledeana yang sengaja memasukan orang dari luar desa menjadi ketua panitia, sehingga hasil akhir pilkades menjadi kisruh dan menjadi polemik panjang. Semua proses pilkades akhirnya dikembalikan ke bawah (BPD Ledeana, red) sesuai permintaan Bupati Kupang supaya Camat Sabu Barat dapat memfasilitasi masalah tersebut.

“Memang dalam Perda Kabupaten Kupang Nomor 9 tahun 2006 tidak terdapat satu butirpun mengatakan ada pemilihan ulang. Kalau dalam perjalanan proses pilkades ada kesalahan, maka seluruh proses dinyatakan gugur. Kemudian Camat setempat harus mengangkat kareteker kepala desa untuk mempersiapkan calon kades lain.

Tentu yang sangat berperan adalah BPD harus membentuk panitia pemilihan kepala desa dan jangan pakai orang dari luar desa menjadi ketua atau anggota panitia. Karena hal itu akan menjadi rawan potensi kekacauan,” tegas Radja Pono yang juga Kadis Koperasi UKM Kabupaten Kupang ini.

0 komentar:

Posting Komentar