Penyelesaian Pilkades Ledeana Tergantung Hasil Kesepakatan

Jumat, 15 Aug 2008

KUPANG, Timex - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Kupang, JR Djami menegaskan, masalah pemilihan kepala desa (pilkades) Ledeana Kecamatan Sabu Barat yang terkesan berlarut larut yang akhirnya... menjadi polemik panjang, karena ketika berproses sejak awal, sudah berangkat dengan kesalahan dalam pembentukan panitia penjaringan calon kepala desa.
Hal itu diungkapkan Djami ketika ditemui Timorr Express diruang kerjanya, Kamis (14 Agustus) kemarin.

Menurut Djami, semua laporan mengenai pilkades Ledeana sudah diterima, tetapi karena ada masalah dilapangan yang satu pihak (kubu yang menang pilkades, red) setuju di proses SK pengangkatan kepala desa oleh Bupati Kupang, sedangkan di satu pihak yang kalah dalam pilkades tetap ngotot tidak menerima kekalahan dan tidak mau menandatangani hasil pemilihan.

Hal ini mengakibatkan, kedua kubu calon kepala desa yang bermasalah saling tuding dan tidak ada yang mau mengalah. Kalau saja kedua belah pihak itu bermusyawarah dan sepakat, tentu masalah SK SK penetapan dan pengangkatan kepala desa sudah lama terbit yang ditandatangani Bupati Kupang.

“Saya dengar bapak bupati sudah meminta Camat Sabu Barat, Wempy Imanuel Riwu untuk memfasilitasi masalah pilkades Ledeana antara kades terpilih, Hawu Herewila dan Martontje Djada Tiry calon kades yang kalah dalam pemilihan, tetapi hasilnya belum maksimal.

Kalau ditinjau dari sudut hukum, maka proses pilkades Ledeana itu sudah salah langkah sejak awal berproses. Yakni ketika BPD Ledeana membentuk dan memilih ketua panitia pilkades, ternyata Marthen Herewila adalah warga Desa Raedewa, tetangga Desa Ledeana.

“Jadi ketua BPD Ledeana seharusnya penduduk tetap yang tinggal di Desa Ledeana, itu sudah permintaan dan kriteria Perda Kabupaten Kupang Nomor 9 tahun 2006 yang mestinya ditaati oleh semua pihak,” tegas Djami.

Dikatakan, masalah pilkades Ledeana tergantung kedua belah pihak. Kalau keduanya merujuk dan ada kata sepakat menerima hasil pilkades, 5 Februari lalu, maka Pemda siap menerbitkan SK penetapan dan pelantikan kades.

Tapi kalau salah satu tetap bersikukuh tidak mau mengalah, sudah tentu kasus pilkades Ledeana diulang dan pejabat sementara (karateker, red) kades diangkat untuk menempati jabatan yang lowong dan pejabat karateker adalah orang kecamatan yang ditunjuk oleh Camat Sabu Barat.

Sementara, Kabag Pemdes Setda Kabupaten Kupang, Octo Radja Pono mengatakan, laporan Camat Sabu Barat sudah diterima berupa tembusan ke Pemdes, karena laporan camat ditujukan langsung ke Bupati Kupang.

“Walau demikian, kami tetap memberikan telaahan dan kronologis pilkades Ledeana kepada bupati melalui Sekda Kabupaten Kupang. Jadi kami tetap menunggu keputusan bapak Bupati Kupang sebagai solusi jalan terbaik untuk menjawab masalah pilkades Ledeana,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar